Muro Tempat Terlarang Penangkapan Ikan Secara Sembarangan -->

Muro Tempat Terlarang Penangkapan Ikan Secara Sembarangan

Tuesday, March 8, 2022, March 08, 2022

 

Proses pemasangan tanda Muro di kawasan pantai Ohe Kolontobo, Senin (7/3) 

Lembata, Zonamerdeka.com_Masyarakat Kolontobo dan sekitarnya perlu tahu, Muro sebagai tempat terlarang penangkapan ikan secara sembarangan setelah proses penempatan titik koordinat yang ditandai dengan pelepasan balela atau penanda berupa pelampung. 


Kepala Desa Kolontobo, Lambertus Nuho ketika ditemui, Senin (7/3) usai proses Muro dilakukan menjelaskan di pesisir laut di pantai Ohe Kolontobo dilarang untuk melakukan pencarian ikan secara sembarangan. 


"Ada terbagi tiga wilayah. Satu itu daerah inti, tempat di mana ikan bertelur, berkembang biak dan akan menetap di situ dan orang tidak boleh sembarang untuk mencari ikan di tempat inti itu", terang Lamber Nuho. 


Yang berikutnya adalah zona penyangga, tempat di mana batasnya orang tidak boleh lagi masuk dan menghargai batas wilayah itu. 


"Satu lagi adalah daerah pemanfaatan, yaitu orang, ribu ratu boleh melakukan pencarian ikan di tempat/zona tersebut", katanya menambahkan. 


Ketiga zona Muro di kawasan laut pantai Ohe Kolontobo masing-masing ditandai pelampung berwarna. Warna merah sebagai zona inti, tempat di mana warga tidak boleh masuk mencari dan menangkap ikan. Pelampung berwarna kuning sebagai zona penyangga dan pelampung warna hijau tempat warga diperbolehkan mencari dan menangkap ikan. 


"Mulai dari kuning, merah tidak boleh sama sekali (menangkap ikan)", pungkas Lambertus Nuho. 


Ritual adat Muro di kawasan laut pantai Ohe Kolontobo dilakukan dengan memotong hewan korban; domba dan kambing sebagai kepercayaan masyarakat adat setempat bahwa siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi adat. Ritual ini menuntut ketaatan dan komitmen terhadap Muro laut sebab dengan ritual ini telah mengundang nenek moyang untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan laut. 


Sementara itu, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAKAT, Benediktus Bedil menjelaskan Muro sendiri merupakan keinginan masyarakat Kolontobo untuk membagi Muro dalam zonasi-zonasi. Keseluruhan Muro laut di kawasan pantai Ohe Kolontobo seluas 107,3 Ha. 


Ben Bedil juga mengingatkan masyarakat Kolontobo bahwa ada tiga zona Muro laut. 

"Pertama itu tahi tuber yakni jiwanya laut yang di dalamnya masyarakat adat mengakui bahwa tempat itu adalah zona inti yang tidak boleh diganggu gugat karena di situ ikan akan kawin mawin, berkembang biak dan beranak pinak. Kedua, zona penyangga atau ikan berwae. Zona ini hanya boleh diambil ikannya menggunakan alat pancing oleh perempuan. Tidak boleh menggunakan alat yang lain-lain. Yang terakhir, zona ribu ratu, ikan ribu ratu itu yang bisa dibuka dan ditutup dengan ritual adat dan semua orang bisa ambil ikan di situ, dengan pukat juga boleh tapi pukat kecil bukan pukat porsain", katanya. 


Menurutnya ketika masyarakat adat diberi hak yang lebih besar untuk melestarikan alamnya, masyarakat adat telah menyumbang ¼ karbon untuk dunia.

Untuk itu, Benediktus pun berharap kepala desa dan pemangku kepentingan lainnya dapat mereplikasikan Muro sebagai dampak ketahanan pangan, bencana, perubahan iklim dan lain-lainnya. 

*


TerPopuler